KUPANG, KOMPAS.TV - Muhamad Badrun alias Adun, seroang warga asal Kabupaten Ende ditahan aparat Direktorat Kriminal Khusus Polda NTT dengan dugaan kasus investasi bodong.
Adun merupakan Diektur Utama PT. Asia Dinasti Sejahtera yang selama ini beroperasi di NTT dengan menyediakan berbagai paket digital yang menggiurkan hingga menggaet 1800 nasabah dan mengumpulkan uang senilai Rp 28 miliar.
Dalam menjalankan operasinya, tersangka menghimpun dana secara ilegal yang ditawarkan oleh perusahaannya yang tidak terdaftar dan tanpa ijin dari Bank Indonesia.
Selain tersangka, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti sepertiuang tunai Rp 1,2 miliar, berbagai dokumen penting, dan aset tanah senilai Rp 16 miliar.
Pengusutan investasi bodong di NTT itu telah dilakukan polisi sejak Maret 2020 lalu dan pada Februari 2021 ditingkatkan menjadi penyidikan hingga berhasil menangkap tersangka.
Tersangka dijerat pasal 46 dan pasal 16, Undang-Undang nomor 7 tahun 1992, tentang perbankan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
#investasibodong #kasusinvestasi #poldantt
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.