BOGOR, KOMPAS.TV - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mencanangkan vaksinasi bagi penyandang disabilitas, baik disabilitas fisik maupun mental.
Rencana vaksinasi tersebut sudah mulai dilaksanakan di Rumah Sakit Jiwa dr. H. Marzoeki Mahdi, Kota Bogor, Selasa (1/6/2021).
“Ini pertama kali kita memberikan vaksin khusus ke Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). ODGJ umumnya komorbid nya banyak, karena mereka tidak bisa menceritakan dengan terbuka apa yang mereka rasakan," kata Budi melalui keterangan tertulisnya, Selas (1/6/2021).
Baca Juga: Killcovid Adakan Vaksinasi untuk 5.000 Pra-Lansia di Hari Pancasila
"Oleh karena itu, saya rasa bagus bisa mulai memberikan prioritas kepada orang yang dengan gangguan jiwa” tambahnya.
Senada dengan Budi, Direktur Kesehatan Jiwa Kementerian Kesehatan, dr. Siti Kalimah menyebutkan, sebanyak 562.242 penyandang disabilitas di seluruh wilayah Indonesia akan mulai divaksin.
“Besok (2/6/2021), kita mulai serentak se-Indonesia vaksinasi untuk fisabilitas baik fisik maupun mental”, kata dr Siti dikutp dari laman resmi Kementerian Kesehatan.
Kata Siti, penyandang disabilitas bisa dilayani di seluruh fasilitas kesehatan atau sentra vaksinasi manapun. Tidak terbatas pada alamat domisili KTP.
Itu sesuai dengan Surat Edaran Menteri Kesehatan No.HK.02.01/MENKES/598/2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat Lanjut Usia, Penyandang Disabilitas, Serta Pendidik, dan Tenaga Pendidikan.
Baca Juga: Soal Kemampuan Vaksin Terhadap Varian Baru Virus Corona, Begini Penjelasan Satgas Covid-19
Siti menambahkan, vaksinasi bagi disabilitas yang dimulai di Kota Bogor tersebut berjalan dengan adanya kerjasama komunitas, organisasi lokal, dan pihak swasta untuk melakukan mobilisasi masyarakat lansia dan penyandang disabilitas.
Para komuitas itu mendaftarkan, dan mengatur transportasi antar jemput lansi dan penyandang disabilitas ke fasilitas pelayanan kesehatan tempat pelayanan vaksinasi Covid-19.
Bukan hanya itu, kata Siti, kerjasama dengan Kementerian Sosial dan Dukcapil juga berjalan untuk proses vaksinasi di Panti milik Kemensos serta pendataan ODGJ terlantar yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
“Kalau Panti milik Kemensos, Puskesmas di wilayah Panti yang dateng. Kemudian di rumah dengan kunjungan rumah, nanti Puskesmasnya datang kunjungan rumah,” jelas Siti.
Baca Juga: Gratis, Masyarakat Umum Bisa Dapat Vaksin Covid-19 di DKI Jakarta, Ini Link Pendaftarannya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.