JAKARTA, KOMPAS.TV - Selaras dengan diperpanjangnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro, pada 1 hingga 14 Juni 2021, pemerintah menerbitkan aturan baru terkait kegiatan penerbangan.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 26 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Sehingga, mulai 1 Juni 2021, setiap masyarakat wajib patuh dengan kebijakan tersebut apabila hendak bepergian menggunakan moda transportasi udara atau pesawat.
Baca Juga: PPKM Mikro Diberlakukan Hari Ini, Satgas Covid-19: Optimalkan Peran Posko di Daerah
Selama masa perpanjangan PPKM mikro, penumpang pesawat tetap wajib memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
Sepanjang perjalanan pun penumpang dilarang untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung.
Untuk penerbangan yang kurang dari dua jam, penumpang juga tidak diperkenankan makan dan minum.
Kecuali yang memiliki tanggungan mengonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Baca Juga: Mulai Besok, PPKM Mikro Diperpanjang Hingga 14 Juni 2021 Berlaku di Seluruh Indonesia
Khusus untuk penerbagan menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, calon penumpang wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid antigen dengan masa berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Atau bisa juga dengan menunjukkan hasil negatif tes GeNose di bandara dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.