JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Agung dan Ketua BPK, Senin (31/5/2021) kemarin, menyampaikan penghitungan kerugian negara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana investasi PT Asabri.
Jumlah kerugian dalam kasus ini mencapai 22,78 triliun rupiah.
Kejaksaan agung sebelumnya sudah menerima bukti hasil perhitungan kerugian keuangan negara pada 27 Mei 2021.
Per tanggal 28 Mei 2021, berkas perkara tahap dua berupa tersangka dan barang bukti kasus Asabri telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum dari Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda bidang tindak pidana khusus dan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.