PONTIANAK, KOMPAS.TV - Per 24 Mei lalu, pemberlakuan wajib swab PCR untuk penumpang moda transportasi udara yang ingin masuk ke Kalimantan Barat, kembali diperpanjang hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Harisson, menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Gubernur nomor 75 tahun 2021, tentang perubahan atas pergub nomor 110 tahun 2020, terkait penerapan disiplin protokol kesehatan.
Dalam pergub tersebut, setiap penumpang dari luar Kalbar yang datang dengan menggunakan pesawat, wajib melampirkan surat negatif covid-19 dari hasil tes swab PCR, yang kemudian divalidasi dengan E-HAC dan barcode yang bisa dipindai.
Harisson menambahkan, bagi penumpang pesawat yang terbang antar kabupaten di Kalbar, seperti Pontianak-Ketapang dan Pontianak-Putusibau, wajib melampirkan hasil swab antigen negatif yang juga divalidasi dengan E-HAC, dan barkode yang bisa dipindai.
Simak informasi lain dari Kota Pontianak dan Kalimantan Barat di kanal YouTube KompasTV Pontianak.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.