JAKARTA, KOMPAS.TV- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) minta Komisi Pemberantasan Korupsi menunda pelantikan pegawai KPK yang lulus menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
MAKI berharap, pelantikan dilakukan setelah ada kejelasan makna alih status tidak boleh merugikan KPK dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi.
“Hari ini saya akan mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi tentang sengketa perbedaan makna tidak boleh merugikan dan tidak boleh dipecat pegawai KPK dengan alasan gugur atau tidak lulus TWK,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui pesan suara kepada Kompas TV, Senin (31/5/2021).
“Dalam permohonan saya itu kan salah satunya permohononan sela meminta kepada semuanya, artinya pemerintah dan KPK untuk tidak memberhentikan pegawai KPK sebelum ada putusan MK tentang makna tidak boleh merugikan itu boleh dipecat atau tidak boleh dipecat,” tambahnya.
Atas dasar itu juga, Boyamin meminta kepada KPK untuk tidak memberhentikan 51 orang yang dinilai tidak dapat dibina dalam hasil TWK.
Baca Juga: Dicopot dari KPK, Stepanus Robin Pattuju Minta Maaf kepada KPK dan Polri
“Tidak ada pelantikan besok juga tidak ada pemberhentian untuk yang 51 orang. Dan tetap diaktifkan kembali berdasarkan wewenang, tugas, dan fungsi dan haknya pegawai KPK sesuai job description masing-masing,” ujarnya.
“Yang penyelidik, yang penyidik, yang humas, yang pencegahan ya kembali ke tugasnya masing-masing dengan cara SK Penonaktifan itu dicabut,” tambahnya.
Jika KPK tetap menggelar pelantikan ASN yang lulus TWK dan memberhentikan 51 pegawai KPK yang disebut tidak bisa dibina. Boyamin menduga kuat Pimpinan KPK memang punya agenda-agenda tersembunyi.
“Kalau masih nekat, ngotot dilantik berarti memang ada agenda-agenda tersembunyi dari pimpinan KPK,” katanya.
“Apalagi dengan hanya sederhana sekali pelantikan di laksanakan tanggal 1 Juni biar Pancasilais. Sekarang pertanyaan saya kalau kemudian ini Pancasilais tapi kemudian melanggar hukum apa namanya itu Pancasilais?” lanjut Boyamin Saiman.
Baca Juga: Di Tengah Polemik, KPK Gelar Karpet Merah untuk Pelantikan Pegawai KPK Jadi ASN
KPK harus sadar dan paham, saat ini persoalan TWK pegawai KPK yang dilaporkan ke Komnas HAM, Ombudsman, dan Mahkamah Konstitusi belum ada putusan.
“Dan dipaksakan dilantik malah itu melanggar administrasi dan melanggar aturan, bisa juga ini tidak Pancasila malahan, jadi saya minta itu ditunda dan kemudian tidak ada pelantikan,” tegas dia.
“Dan juga ada ketegasan untuk kembali mengaktifkan 75 orang yang dianggap tidak lulus TWK,” tutup Boyamin Saiman.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.