Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau hari ini (28/12) menggelar sidang dakwaan terhadap Jasriadi yang merupakan ketua kelompok Saracen.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, terdakwa dianggap melanggar pasal 45 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Saat kasus ini ditangani pihak kepolisian, Jasriadi ditetapkan sebagai tersangka atas penyebaran ujaran kebencian.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.