JAKARTA, KOMPAS.TV- Hari ini, Senin (31/05/2021) adalah batas waktu terakhir berlakunya keringanan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk mobil sebesar 100 persen dari tarif. Karena mulai besok, Selasa (01/06/2021), keringanan PPnBM yang berlaku hanya 50 persen dari tarif.
Hal ini sesuai dengan aturan pemerintah beberapa waktu lalu terkait pemberian insentif PPNBM untuk mobil dibawah 1.500 cc dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) 70 persen, yaitu:
Baca Juga: Astra International Sebut Keringanan PPnBM untuk Mobil Sangat Menolong
Ketua I Gabungan Industri Kendaran Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie Sugiarto mengatakan, insentif PPnBM sebesar 100 persen dari tarif yang sudah berlaku selama 3 bulan membuat penjualan mobil naik hingga 2 kali lipat.
Khusus untuk bulan Mei, ia memperidiksi penjualan mobil sekitar 80.000-85.000 unit.
"Kalau kami menilainya itu tepat sasaran dan membuat semua pihak happy, " kata Jongkie dalam keterangan resminya, dikutip Senin (31/05/2021).
Sedangkan terkait pengurangan diskon PPnBM menjadi 50 persen dari tarif, Jongkie mengakui hal itu juga bisa mengurangi penjualan mobil. Namun ia menyerahkan kepada pemerintah apakah akan tetap mengurangi diskon PPnBM atau memperpanjang diskon PPnBM 100 persen.
Baca Juga: Megawati Sebut SIN Dorong Penerimaan Pajak dan Cegah Korupsi
"Tergantung evaluasi pemerintah terhadap 3 bulan kemarin itu. Memang ada penerimaan pajak yang berkurang karena pemerintah harus menanggung PPnBM. Tapi kan dengan naiknya penjualan mobil, pemerintah juga dapet PPN, PPH, pemda dapat bea balik nama, dan pajak kendaraan bermotor yang lebih banyak, " ungkapnya.
Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, insentif PPnBM diberikan untuk meningkatkan penjualan mobil yang anjlok akibat pandemi. Harga mobil akan jadi lebih murah karena kebijakan ini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.