Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Mulai Besok, Diskon PPnBM Dikurangi Jadi 50 Persen

Kompas.tv - 31 Mei 2021, 12:34 WIB
mulai-besok-diskon-ppnbm-dikurangi-jadi-50-persen
Ilustrasi suasana booth di IIMS. (Sumber: Kompas.com / TAM)
Penulis : Dina Karina | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Hari ini, Senin (31/05/2021) adalah batas waktu terakhir berlakunya keringanan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk mobil sebesar 100 persen dari tarif. Karena mulai besok, Selasa (01/06/2021), keringanan PPnBM yang berlaku hanya 50 persen dari tarif.

Hal ini sesuai dengan aturan pemerintah beberapa waktu lalu terkait pemberian insentif PPNBM untuk mobil dibawah 1.500 cc dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) 70 persen, yaitu:

  • Insentif bebas PPnBM 100 persen dari tarif, mulai berlaku pada 1 Maret 2021-31 Mei 2021.
  • Insentif bebas PPnBM sebesar 50 persen dari tarif mulai 1 Juni 2021- 31 Agustus 2021
  • Insentif bebas PPnBM sebesar 25 persen dari tarif mulai 1 September 2021- 31 Desember 2021

Baca Juga: Astra International Sebut Keringanan PPnBM untuk Mobil Sangat Menolong

Ketua I Gabungan Industri Kendaran Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie Sugiarto mengatakan, insentif PPnBM sebesar 100 persen dari tarif yang sudah berlaku selama 3 bulan membuat penjualan mobil naik hingga 2 kali lipat.

Khusus untuk bulan Mei, ia memperidiksi penjualan mobil sekitar 80.000-85.000 unit.

"Kalau kami menilainya itu tepat sasaran dan membuat semua pihak happy, " kata Jongkie dalam keterangan resminya, dikutip Senin (31/05/2021).

Sedangkan terkait pengurangan diskon  PPnBM menjadi 50 persen dari tarif, Jongkie mengakui hal itu juga bisa mengurangi penjualan mobil. Namun ia menyerahkan kepada pemerintah apakah akan tetap mengurangi diskon PPnBM atau memperpanjang diskon PPnBM 100 persen.

Baca Juga: Megawati Sebut SIN Dorong Penerimaan Pajak dan Cegah Korupsi

"Tergantung evaluasi pemerintah terhadap 3 bulan kemarin itu. Memang ada penerimaan pajak yang berkurang karena pemerintah harus menanggung PPnBM. Tapi kan dengan naiknya penjualan mobil, pemerintah juga dapet PPN, PPH, pemda dapat bea balik nama, dan pajak kendaraan bermotor yang lebih banyak, " ungkapnya.

Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, insentif PPnBM diberikan untuk meningkatkan penjualan mobil yang anjlok akibat pandemi. Harga mobil akan jadi lebih murah karena kebijakan ini.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x