SOLO, KOMPAS.TV - Sejak 19 Februari 2021 bersamaan dengan keluarnya aturan baru mengenai Surat Izin Mengemudi (SIM), SIM C resmi akan dibagi menjadi tiga golongan.
Berdasarkan peraturan polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, Polri membagi SIM C menjadi tiga golongan, yaitu SIM C, SIM CI, dan SIM CII.
Perbedaan dari ketiganya, terletak pada kapasitas silinder mesin yang dimiliki serta minimal usia saat mendaftar. Secara umum bentuk SIM juga akan diubah menjadi kartu elektronik atau bentuk lain, serta dilengkapi dengan media penyimpan data atau media lain.
"SIM yang diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbentuk kartu elektronik atau bentuk lain. SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan media penyimpan data atau media lain," dikutip dari Perpol Nomor 5/2021, Senin (31/5/2021).
Baca Juga: Polri Luncurkan Aplikasi Sinar, Kini Perpanjangan dan Buat SIM Cukup dari Ponsel
Pertama, menurut Perpol No 5/2021 pasal 3 ayat 2, perbedaan antara ketiga golongan ini ada pada kapasitas silinder mesinnya. Berikut ini pembagian SIM berdasar pada kapasitas mesin motor yang dimiliki:
Sementara perbedaan yang kedua, menurut Perpol No 5/2021 pasal 8, persyaratan usia untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, harus memenuhi ketentuan usia paling rendah, yaitu:
Baca Juga: Simak! Biaya Bikin SIM Baru dan Perpanjangan SIM
Dengan adanya aturan tersebut, maka pengguna sepeda motor listrik dan motor gede disarankan untuk melakukan peningkatan golongan. Peningkatan golongan SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, meliputi:
Secara rinci, untuk memohon kenaikan golongan ke CI, pemilik harus lebih dahulu sudah memiliki SIM C selama 12 bulan sejak diterbitkan. Hal serupa juga berlaku bila ingin naik dari SIM CI ke SIM CII.
Usaha ini dilakukan kepolisian, sebab untuk motor berkapasitas besar punya cara berbeda untuk dikendalikan. Sehingga, menuntut kesehatan fisik dan psikologi yang berbeda pula untuk pengendara agar tetap mendukung keselamatan saat berkendara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.