JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menanggapi polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) yang dijadikan dasar untuk memberhentikan 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebab, materi dalam proses TWK yang terkuak ke publik dinilai tak berkorelasi dengan isu antikorupsi. Karena itu, ditengarai ada kesewenang-wenangan dalam pelaksanaan tes tersebut.
Terkait hal itu, AHY meyakini bahwa cepat atau lambat kebenaran akan terkuak karena akan mencari jalannya sendiri.
Baca Juga: Jubir KLB Demokrat Deli Serdang: SBY dan AHY Mestinya Minta Maaf ke Jokowi, Yasonna, dan Moeldoko
"Pada akhirnya akan mengetahui, kebenaran akan terkuak. Saya selalu meyakini kebenaran cepat atau lambat akan mencari jalannya sendiri, begitu pula dengan keadilan," kata AHY dalam keterangan resminya pada Minggu (30/5/2021).
Menurut AHY, tidak semestinya hasil TWK menjadi landasan untuk memecat pegawai KPK. Hal ini senada dengan pernyataan Presiden Joko Widodovatau Jokowi setelah KPK mengumumkan ada 75 pegawai yang tidak lolos TWK.
Lebih lanjut, AHY menilai hasil TWK seharusnya bisa dipakai hanya untuk mengetahui karakter atau kepribadian seseorang.
Baca Juga: Sebut TWK Tidak Punya Dasar Hukum, Guru Besar Unpad Minta Pelantikan Pegawai KPK Jadi ASN Dibatalkan
"Saya rasa kalau untuk mengetahui kepribadian seseorang, karakter, dan lain sebagainya wajar-wajar saja," ujar AHY.
"Tapi jangan sampai kemudian menjadikan itu sebagai penentu apakah dia fit atau tidak untuk menjadi petugas di KPK."
AHY mengatakan, pelaksanaan penegakan hukum, khususnya terkait kasus-kasus korupsi memang tak pernah mudah.
Namun, dia mengingatkan bahwa rakyat menaruh harapan besar terhadap para penegak hukum agar selalu bersikap adil dan amanah.
Baca Juga: Senin 31 Mei 2021, MAKI Bakal Ajukan Judicial Review ke MK Terkait 75 Pegawai KPK Tak Lulus TWK
"Jadi, kami keluarga besar Partai Demokrat ingin meyakinkan agar lembaga-lembaga penegak hukum itu juga bisa menjadi role model buat yang lainnya, agar masyarakat juga bisa menilai bahwa ada harapan terhadap negaranya," ujarnya.
"Juga terhadap institusi-institusi yang memang harus menjalankan tugas-tugas yang tidak mudah tadi, menegakan kebenaran dan juga keadilan."
Sebelumnya, 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lolos TWK. Tes itu berdasarkan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 sebagai salah syarat alih status para pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN), menindaklanjuti UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.
Baca Juga: Disebut Paling Bertanggung Jawab, Presiden Jokowi Diminta Lantik Semua Pegawai KPK Jadi ASN
Namun, UU KPK tidak mengatur soal TWK sebagai syarat alih status pegawai. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 juga tidak mengamanatkan hal tersebut.
Adapun Presiden Jokowi telah meminta agar TWK tidak serta-merta jadi dasar pemecatan 75 pegawai KPK. Di antara 75 pegawai yang tak lolos itu merupakan penyidik dan penyelidik KPK yang menangani kasus-kasus besar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.