JAKARTA, KOMPAS.TV - Seusai menerima tunjangan hari raya (THR), aparatur sipil negara (ASN) akan segera menerima gaji ke-13 yang direncanakan cair mulai 1 Juni 2021.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No 63 Tahun 2021, gaji ke-13 akan disalurkan paling cepat pada bulan Juni mendatang.
Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN RAB Mohammad Averrouce menjelaskan, pembayaran gaji ke-13 bakal dilakukan berbarengan dengan gaji pokok bulan Juni.
"Bulan Juni. Idealnya diberikan paling cepat bersamaan dengan pemberian gaji pokok bulan Juni, yaitu tanggal 1 Juni," ujarnya sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Tidak Cuma PNS, Berikut Penerima Gaji Ke-13 dan Besarannya yang akan Cair Mulai 1 Juni 2021
Dalam PP di atas, disebutkan pula penerim gaji ke-13 terdiri dari PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, penerima pensiun/tunjangan, dan penerima lain sesuai peraturan tersebut.
Sama halnya dengan THR, gaji ke-13 tahun ini juga meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat, seperti tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga, namun tanpa tunjangan kinerja.
Sedangkan untuk nominal gaji ke-13 sendiri, telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021 yang bersumber dari APBN.
Baca Juga: Gaji ke-13 Cair 1 Juni Tanpa Tukin, Ini Daftar Komponennya
Lebih jelasnya lagi, berikut daftar besaran gaji ke-13 ASN untuk tahun ini.
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Struktural
2. Pejabat setara eselon:
Baca Juga: Juni 2021, Gaji ke-13 PNS Cair tanpa Tunjangan Kinerja
3. Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS dengan jenjang pendidikan:
- Pendidikan SD/SMP/sederajat
- Pendidikan SMA/D1/sederajat
-Pendidikan DII/DIII/Sederajat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.