JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah adanya penipuan investasi terhadap ribuan korbannya, PT Kampung Kurma Jonggol atau lebih dikenal Kampung Kurma, kini dinyatakan pailit.
Kampung Kurma saat itu menawarkan investasi kavling atau lahan berbonus pohon kurma, yang dijanjikan terus berbuah.
Sejumlah korban meminta uang mereka dikembalikan karena lahan yang dijanjikan tidak didapat.
Korban mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, PKPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sempat ada pengajuan perdamaian dari Kampung Kurma, namun dinilai tidak sesuai harapan korban.
Sehingga akhirnya Kampung Kurma dinyatakan pailit.
Untuk mengetahui seperti apa skema investasi Kampung Kurma dan bagaimana kemudian model investasi ini menarik warga sebelum kemudian dinyatakan pailit, kita bahas bersama dengan Tjatur Purwanto salah satu pelapor yang terkait investasi dalam bisnis ini yang merugikan investornya.
Dan ada juga Pengamat Hukum Universitas Pakuan, Yenti Garnasih.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.