JAKARTA, KOMPAS.TV - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengaku tidak kaget melihat adanya dukungan yang disampaikan demonstran untuk mendukung pemberhentian 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pernyataan itu disampaikan oleh peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis kepada KompasTV, Jumat (28/5/2021).
“ICW tidak lagi kaget melihat adanya demonstran yang tiba-tiba menyuarakan dukungan terhadap Tes Wawasan Kebangsaan dan diikuti dengan desakan untuk memberhentikan 51 pegawai KPK,” kata Kurnia Ramadhana.
“Sebab, pola seperti ini selalu berulang setiap ada pelemahan terhadap KPK,” tambahnya.
Dalam cermat ICW, sambung Kurnia, pola-pola untuk melemahkan KPK bukan hanya sekali ini terjadi.
Baca Juga: Intip Isi Surat 75 Pegawai Tak Lolos TWK yang Dikirim ke Pimpinan KPK
“Dulu, sempat ada demonstrasi mendukung calon Pimpinan KPK yang melanggar kode etik, mendorong Revisi UU KPK, mendesak pemenjaraan Novel Baswedan, dan kali ini mereka sepakat dengan pemberhentian 51 pegawai KPK,” ujar Kurnia.
Bagi ICW, lanjut Kurnia, pola-pola yang dilakukan seperti mendukung pemberhentian 51 pegawai KPK justru semakin melengkapi dugaan kuat adanya pelemahan terhadap institusi KPK.
“Praktik itu pun kian melengkapi apa yang selama ini terjadi,” ujarnya.
“Mulai dari pengerahan buzzer di media sosial untuk menutup kritik publik, peretasan alat komunikasi aktivis, dan terakhir upaya mengganggu aksi penolakan TWK KPK,” tambah Kurnia.
Baca Juga: 24 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Akan Dibina Jadi ASN Bekerja Sama Kementerian Pertahanan
Seperti diketahui, dalam hasil rapat antara Pimpinan KPK, Menpan RB dan, Kepala BKN telah memutuskan dari 75 orang yang tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan sebanyak 51 orang diberhentikan.
Tidak diketahui hingga saat ini siapa nama-nama yang termasuk dalam 51 daftar pegawai KPK diberhentikan. Dugaan kuat ICW, nama-nama dalam daftar 51 orang diberhentikan adalah penyidik-penyidik yang memegang perkara besar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.