KOMPAS TV,AMBON- Aparat Direkorat Kriminal Umum Ditrimum polda maluku menangkap enam orang warga yang diduga terlibat bisnis surat keterangan rapid tes antigen dan genose palsu keneam pelaku ini masih menjalani pemeriksaan di mapolda maluku, mereka dinataranya H (34) M (38)H (40) R (26) S (40) danR (49)
Keenam pelaku ini ditangkap di Lokasi yang berbeda-beda, setelah polisi melakukan pengembangan dari hasil penangkapan pertama Pada travel penjualan tiket pesawat Pt Leparissa noval chair yang terletak di pertokoan Atc lantai satu jalan ay patti kota ambon kamis27/5/2021 malam.
Modus para pelaku ini dilakukan dengan cara menawari pembeli tiket pada Travel tersebut,untuk mendaptkan surat rapid antigen dan genose tanpa mengikuti tes fisik, dengan membayar biaya surat tes antigen sebesar dua ratus ribuh rupiah,sementara untuk surat hasil tes genose dipatok dengan harga lima puluh ribu rupiah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.