PATI, KOMPAS.TV - Polda Jawa Tengah dan Polres Pati berhasil menyita 325 unit sepeda motor dan 41 unit mobil hasil tindak kejahatan.
Ratusan kendaraan ini disita di sebuah gudang di Desa Gadingrejo, Pati. Pengungkapan kasus ini berdasarkan adanya laporan masyarakat.
“Seperti rekan rekan ketahui, bahwa ada container yang digunakan sebagai sarana kejahatan mereka, dan sekarang satu container sudah selesai di bongkar dalam olah TKP, masih ada container lainnya yang akan di buka nantinya,” jelas Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi pada Jumat, 28 Mei 2021.
Selain itu, 9 pelaku juga berhasil ditangkap.
“Dari hasil pemeriksaan, ada 9 tersangka yang kita amankan, modus operandi para tersangka adalah dengan mengelabui petugas , bahwa kendaran kendaraan tersebut akan dikirim ke Kalimantan, tetapi setelah dilakukan kroscek, ternyata akan dikirim ke negara Timur Leste,” terang Luthfi.
Kapolda Jawa Tengah mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati akan jebakan sepeda motor dan mobil yang dijual murah.
“Apabila calon penjual tidak bisa menunjukan surat BPKB dengan alasan di gadaikan atau apapun juga, maka batalkan Transaksi jual beli, Jangan coba-coba memiliki, membeli dan menggunakan SPM atau KBM Bodong, karena perbuatan pidana dan bisa di penjara 4 (empat) tahun Penjara,” ungkapnya.
Video Editor: Novaltri Sarelpa
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.