JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepada Komnas HAM lah kini para pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) saat alih status menjadi aparatur sipil negara alias ASN menggantungkan harapan.
Kamis (27/05/2021) kemarin, para pegawai KPK didampingi Direktur YLBHI Asfinawati kembali datang ke Komnas HAM untuk melengkapi bukti tambahan laporan dugaan pelanggaran HAM tes wawasan kebangsaan.
Jika tidak ada perubahan keputusan dari pemerintah, maka puluhan pegawai KPK dipecat dari KPK.
51 pegawai langsung dipecat per November 2021, sementara 24 lainnya dibina namun tanpa kepastian tetap di KPK.
Untuk mendalami bukti pelanggaran HAM, pekan depan Komnas HAM memanggil ketua KPK Firli Bahuri untuk dimintai keterangannya soal laporan pegawai KPK.
Dalam program Satu Meja di KompasTV yang dipandu Wakil Pemimpin Umum Harian Kompas Budiman Tanurejo, Wakil Ketua BKN Supranawa Yusuf mengakui tes buat pegawai KPK berbeda dengan tes buat pegawai pemerintahan lain.
Mendengar penjelasan BKN, Guru Besar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Azyumardi Azra menilai Badan Kepegawaian Negara membangkang perintah presiden dan bersikap berlebihan.
Yang dimaksud pembangkangan adalah karena presiden secara terbuka ke public menegaskan para pegawai KPK dalam alih status menjadi ASN tak bisa dipecat gara-gara tes ASN.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani yang ikut menggodok revisi UNDANG-UNDANG KPK yang disahkan pada 2019 menyatakan, ada penyimpangan pelaksanaan alih status ASN yang dilakukan BKN dan pimpinan KPK.
Di Undang-Undang tak dibuka opsi memecat, melainkan membin selama waktu yang dibutuhkan.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi sudah memerintahkan pemerintahan Joko Widodo tak merugikan pegawai KPK dalam alih status menjadi ASN.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.