JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejadian pembeli yang marah kepada kurir dalam transaksi bayar di tempat (COD) terus terjadi.
Baru-baru ini ramai pembicaraan soal seorang pembeli yang mengancam kurir SiCepat. SiCepat pun bertindak melaporkan pembeli tersebut ke polisi pada Rabu (26/5/2021).
Pembeli berinisial MDS dilaporkan ke polisi karena mengancam kurir berinisial R dengan pedang katana. Kejadian itu berlangsung di Ciputat, Tangerang Selatan.
Baca Juga: Kasus Kurir Dimaki Konsumen, Perlukah Sistim COD Dievaluasi?
“Menurut hemat kita yang memenuhi unsurnya selain pemerasan itu ada pasalnya Pasal 2 Ayat 1 UU 2012 tentang Undang-Undang Darurat Tentang senjata tajam,” ujar Pengacara SiCepat, Wardaniman Larosa soal tindakan pelaku, dikutip dari Kompas.com.
Wardaniman menyebut, awalnya pembeli mengaku curiga isi paket tak sesuai pesanan.
Kurir itu pun menawarkan untuk mengembalikan paket itu pada pengirim. Akan tetapi, pembeli malah membayar dan membuka paket.
Wardinaman mengatakan, paket yang telah dibuka pembeli tak bisa dikembalikan. Sementara, MDS memaksa kurir memberikan uang pembayaran dan mengembalikan paket yang telah dibuka.
MDS mengancam menggunakan pedang katana hingga membuat kurir trauma.
Lantas, bagaimana aturan COD? Berikut KOMPAS TV merangkum ketentuan COD di berbagai platform jual beli online.
Baca Juga: Fenomena Kurir COD Dimaki Konsumen, YLKI: Pemahaman Terhadap Digital Economy Masih Rendah
TOKOPEDIA
- Pembeli membayarkan kepada kurir pada saat pesanan tiba di tujuan sesuai dengan nominal yang tertera pada faktur tagihan;
- Pembeli tidak diperbolehkan membuka paket/kiriman barang hingga memberikan uang pembayaran kepada kurir;
- Pembeli dapat melakukan pengembalian barang atau retur apabila belum membuka paket/kiriman barang. Apabila pembeli melakukan retur tanpa membuka paket, maka tidak perlu memberikan uang pembayaran kepada kurir;
- Apabila Pembeli sudah membuka paket/kiriman barang dan ingin melakukan retur, maka Pembeli wajib membayar semua pesanan kepada kurir dan mengajukan komplain pengembalian barang atau retur kepada Penjual melalui Pusat Resolusi.
- Apabila dalam 60 hari Pembeli melakukan pembatalan transaksi yang menggunakan fitur COD sebanyak 2 kali atau Pembeli tidak ada di tempat pada saat kurir melakukan pengiriman paket sebanyak 2 kali maka fitur COD Pembeli akan dinonaktifkan dari pilihan metode pembayaran Pembeli oleh Tokopedia.
SHOPEE
- Pastikan wilayah Anda (alamat pengiriman) mencakup pada area jangkauan (jika menggunakan Shopee Express & Standar Express)
- Pastikan penjual sudah mengaktifkan opsi COD di barang dagangan, bisa dilihat pada opsi jasa kirim yang ada pada halaman produk
- Pembeli diharuskan membayar terlebih dulu (harga produk, ongkir, dan biaya penanganan) sebelum menerima barang dari kurir
Baca Juga: Mogok Kerja karena Upah Murah, Curhat Kurir Shopee Bawa Bertumpuk Paket, dan Dimarahi Pelanggan
- Apabila pembeli tidak membayar dalam 2x kirim (jangka waktu 60 hari), maka secara otomatis akan diblokir dari layanan pembayaran COD Shopee
- Biaya penanganan dari Shopee berbeda-beda. Untuk pengguna baru (pertama kali checkout) dikenakan 0 persen biaya. Untuk pengguna biasa dikenakan 2 persen biaya. Dan untuk dropshipper dikenakan 8 persen biaya
- Opsi bayar di tempat (COD) berlaku untuk produk dengan maksimum harga Rp3.000.000.
BUKALAPAK
- Dalam satu transaksi COD, Minimal belanja mulai dari Rp30.000 hingga Rp2.000.000.
- Pembeli tidak dapat melakukan permintaan perubahan waktu penerimaan barang.
- Pembeli yang melakukan penolakan pembayaran atau tidak ada di tempat saat kurir melakukan percobaan pengiriman paket 3x dalam 7 hari akan diblokir dari sistem metode pembayaran COD.
- Pembeli harus melakukan pembayaran secara tunai dan penuh sesuai yang ada pada detail tagihan atau label pengiriman ke kurir sebelum menerima/ membuka paket.
- Pembeli tidak diperbolehkan membuka pesanan sebelum menyelesaikan pembayaran. Apabila setelah menerima barang, terdapat kendala pada paket pembeli dapat melakukan ajukan bantuan di BukaBantuan.
- Metode pembayaran COD dikenakan biaya admin sebesar 1,1 persen dengan minimum biaya admin ialah Rp2.000 dari nilai harga barang.
Baca Juga: Poin Penting yang Perlu Diketahui Jika Kamu Memilih Bayar COD Saat Belanja Online
LAZADA
- Metode Pembayaran "Bayar di Tempat" hanya dapat digunakan untuk transaksi kurang dari Rp5.000.000. Untuk pesanan dengan nilai transaksi lebih dari itu, pembayaran dilakukan dengan Lazada Credit, kartu kredit, bank transfer, dan lain sebagainya.
- Paket tidak dapat dibuka jika Anda belum melakukan pembayaran kepada kurir pada saat paket diterima.