SERANG, KOMPAS.TV - Kasus dugaan korupsi Masker KN95 khusus tenaga kesehatan di Provinsi Banten sebabkan negara rugi sebesar Rp 1,6 miliar dengan harga dinaikkan menjadi tiga kali lipat.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Asep Nana Mulyana pada Kamis (27/5/2021).
Pasalnya, dari pengadaan masker tersebut dilakukan penggelembungan atau mark up harga oleh ketiga tersangka.
Awalnya, harga satuan masker KN95 dalam Rancangan Anggaran Belanja (RAB), yaitu Rp 70 ribu namun diubah tiga kali lipat nilainya menjadi Rp 220 ribu.
Baca Juga: Kantor Dinas Sosial Digeledah Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Masker Senilai Rp 2,9 Miliar
Diketahui, pengadaan masker khusus tenaga kesehatan yang dikorupsi tersebut sebanyak 15 ribu helai atau pcs.
Akibat perubahan harga itulah yang menyebabkan negara rugi sekitar Rp1,680 miliar.
"Ada kemahalan harga yang menurut hemat kami signifikan," ujarnya.
Kini ketiga tersangka sudah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kabupaten Pandeglang untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Tim Satgas Covid-19 Razia Masker di Pasar Tradisional
Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pengadaan masker KN95 untuk tenaga kesehatan tahun anggaran 2020 senilai Rp3,3 miliar.
Ketiga tersangka tersebut, yaitu Agus Suryadinata dan Wahyudin firdaus dari PT RAM serta Lia Susanti dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Baca Juga: Kominfo Siap Terlibat Investigasi BMKG Terkait Salah SMS Peringatan Dini Tsunami
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.