KOMPAS.TV - Kejaksaan Tinggi Bengkulu menahan seorang oknum polisi, tersangka dugaan korupsi di Polres Lebong.
Kerugian negara dalam kasus ini mencapai 3 miliar rupiah.
Seusai menjalani pemeriksaan, dan serah terima berkas perkara serta barang bukti, Kejaksaan Tinggi Bengkulu langsung menahan tersangka BR.
BR adalah anggota Polri berpangkat bripka yang bertugas sebagai Bendahara di Polres Lebong Bengkulu.
Ia ditangkap dan ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi pada anggaran Rutin Polres Lebong tahun 2020.
Tersangka diketahui memalsukan dan menggelapkan dokumen anggaran Polres Lebong.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.