JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menilai ada diskriminasi dalam melakukan penindakan pelanggaran protokol kesehatan atau prokes selama pandemi Covid-19.
Sebab, menurut hakim, banyak terjadi kerumunan massa yang mengabaikan protokol kesehatan. Tetapi sama sekali tidak diproses secara hukum.
Baca Juga: Kuasa Hukum Prediksi di Kasus Kerumunan Petamburan Rizieq Shihab akan Bebas Juli 2021
Demikian hal itu disampaikan oleh majelis hakim PN Jakarta Timur pada sidang putusan atau vonis terhadap Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Majelis hakim menyampaikan hal itu menanggapi sejumlah pertanyaan yang dilayangkan terdakwa Rizieq Shihab, dan kuasa hukumnya yang mempersoalkan perkara tersebut.
"Bahwa telah terjadi ketimpangan perlakuan atau diskriminasi yang seharusnya tidak terjadi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mengagungkan dirinya sebagai negara hukum, bukan negara kekuasaan," kata hakim Djohan Arifin dalam sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
Baca Juga: Divonis 8 Bulan Penjara, Rizieq Shihab dan 5 Terdakwa Kasus Kerumunan Petamburan Minta Pikir-Pikir
Karena perbedaan perlakuan itulah, menurut majelis hakim, turut mempengaruhi masyarakat, sehingga banyak yang mengabaikan protokol kesehatan.
"Bahwa telah terjadi pengabaian aturan protokol kesehatan oleh masyarakat itu sendiri karena kejenuhan terhadap kondisi pandemi ini dan juga ada pembedaan perlakuan di antara masyarakat satu sama lain," ujar dia.
Menurut majelis hakim, terjadinya kerumunan massa saat Rizieq Shihab mendatangi kawasan Megamendung, Jawa Barat, bukanlah kesalahan yang disengaja.
Baca Juga: Vonis Kerumunan Petamburan, Rizieq Shihab Cs Divonis 8 Bulan Penjara Potong Masa Tahanan
"Perbuatan terdakwa (Rizieq Shihab) merupakan delik culpa atau kesalahan yang tak disengaja," ujar hakim.
Namun demikian, Rizieq Shihab dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Ia dinilai melanggar Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan junco Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim pun akhirnya menjatuhkan hukuman kepada Rizieq Shihab berupa denda sebesar Rp20 juta. Apabila tidak membayar, maka diganti pidana selama lima bulan penjara.
Baca Juga: Dihukum Denda 20 Juta di Kasus Kerumunan Megamendung, Rizieq Shihab dan Kuasa Hukum Pikir-Pikir
Vonis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yakni 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.