JAKARTA, KOMPAS.TV - Tujuh pendukung Rizieq Shihab yang akan mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur, diamankan petugas Kepolisian Resor Jakarta Timur.
Mereka ditangkap, berikut barang bukti berupa spanduk dan foto Rizieq Syihab.
Ke tujuh pemuda ini mengatasnamakan dirinya Keluarga Sederhana Pecinta Habib Bahar dan Habib Rizieq Syihab.
Mereka ditangkap di kawasan Penggilingan, Cakung, saat akan mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Tujuh orang pemuda tersebut, kemudian dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Timur, untuk menjalani pemeriksaan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis denda sebesar 20 juta rupiah dalam kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor.
Jika tidak dibayar, terdakwa akan dihukum pidana penjara lima bulan.
Rizieq dianggap terbukti melanggar undang-undang tentang kekarantinaan kesehatan.
Vonis yang diberikan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni pidana penjara 10 bulan dan 50 juta rupiah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.