JAKARTA, KOMPAS.TV – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjatuhkan pidana penjara 8 bulan terhadap Rizieq Shihab dan panitia acara di Petamburan, Jakarta Pusat.
Kegiatan yang berlangsung pada 14 November 2020 itu telah menimbulkan kerumunan massa yang berpotensi menyebarkan virus corona.
Hakim menyatakan Rizieq Shihab dan panitia yang juga menjadi terdakwa kasus kerumunan Petamburan yakni Haris Ubaidilah, Ahmad Sabri Lubis.
Baca Juga: Rizieq Divonis Denda 20 Juta Atas Kerumunan Megamendung, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Kemudian Ali Alwi Alatas, Idrus Alhasi dan Maman Suryadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan secara bersama.
Rizieq Shihab dan lima terdakwa lainnya terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sesuai dakwaan ketiga Jaksa Penuntut Umum.
Atas vonis tersebut Rizieq dan lima tersangka lainnya serta penasihat hukum meminta waktu satu minggu untuk mempertimbangkan putusan hakim.
“Kami telah berunding dan terdakwa menggunakan waktu dalam satu minggu ini untuk membuat pertimbangan apakah banding atau tidak,” ujar salah satu kuasa hukum terdakwa di persidangan, Kamis (27/5/2021).
Baca Juga: Rizieq Shihab Divonis Pidana Denda Rp 20 Juta Atas Kerumunan Megamendung
Sama seperti terdakwa, JPU juga menyatakan pikir-pikir terkait vonis yang dijatuhkan hakim.
“Jadi keduanya baik JPU, terdakwa dan penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir terhadap putusan ini, sehingga belum memiliki kekuatan pasti masih bisa digoyang kalau ada upaya hukum intinya itu,” ujar Hakim Ketua Suparman Nyompa.
Adapun vonis terhadap Rizieq Shihab lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 2 tahun penjara serta hukuman tambahan pidana pencabutan keormasan Rizieq selama tiga tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.