Kompas TV nasional hukum

Berhentikan 51 Pegawai Hanya dengan Parameter TWK, Pimpinan KPK Abaikan Arahan Presiden

Kompas.tv - 27 Mei 2021, 08:42 WIB
berhentikan-51-pegawai-hanya-dengan-parameter-twk-pimpinan-kpk-abaikan-arahan-presiden
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Baru KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. (Sumber: KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gajah Mada, Zainal Arifin Mohctar mempertanyakan parameter apa saja yang dijadikan dasar pemberhentiak 51 pegawai KPK selain alasan tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Menurut Zainal, jika KPK hanya menggunakan dasar tak lolos TWK, berarti tindakan tersebut pemecatan tersebut adalah upaya melangkahi arahan presiden.

Sebab, kata Zainal, pernyataan Presiden Joko Widodo sebelumnya meminta agar hasil asesmen TWK tidak dijadikan satu-satunya dasar pemberhentian para pegawai lembaga antirasuah itu.

"Nah, saya tidak tahu nih, BKN menggunakan parameter apa di luar TWK ini, harus dijelaskan," ucap Zainal dalam program Satu Meja Kompas TV, Rabu (26/5/2021).

Baca Juga: WP KPK Nilai Pemberhentian 51 Pegawai Tak Lolos TWK Sebuah Vonis yang Kejam

Zainal menegaskan bahwa arahan Jokowi terkait alih fungsi status pegawai KPK sudah jelas. Tapi hal tersebut dikangkangi oleh Badan Kepeawaian Nasional (BKN), Menpan RB dan Pimpinan KPK.

"Sebab, saat ini KPK berada di bawah lembaga eksekutif. Dan juga, menurut PP Nomor 17 Tahun 2020, dikatakan, pemegang tanggung jawab terbesar untuk seleksi dan penerimaan termasuk soal alih fungsi kepegawaian itu adalah Presiden," terang Zainal.

Dengan alasan itu, Zainal menduga pemberhentian pegawai KPK sudah dirancang sejak awal.

"Bagaimana mungkin perintah atau catatan Presiden tidak diindahkan, itu yang mau saya katakan jangan-jangan memang ada konklusi yang mendahului analisa," kata Zainal.

"Jadi, tidak perlu ada analisa hukum, tidak perlu ada analisa lainnya. Konklusinya adalah 51 pegawai itu harus keluar," sambungnya.

Baca Juga: ICW: Pemberhentian 51 Pegawai KPK Melanggar UU KPK dan UU ASN

Seperti diberitakan, pada Selasa (25/5/2021), Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengumumkan, bahwa 51 dari 75 pegawai KPK tetap diberhentikan.

Kata salah satu Pimpinan KPK itu, 51 pegawai tersebut memiliki rapor merah dari tim asesor TWK.

Sehingga, mereka dianggap tidak bisa lagi dibina dengan pendidikan wawasan kebangsaan untuk menjadi ASN dan tetap bekerja di KPK.

Baca Juga: Bola Panas Polemik Pemberhentian Pegawai KPK




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x