JAKARTA, KOMPAS.TV - Terkait polemik pemberhentian 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan, lembaga antikorupsi ini akhirnya mengumumkan sebanyak 51 pegawai KPK dipastikan akan diberhentikan per November 2021.
Sementara 24 pegawai lainnya akan mengikuti pembinaan.
Keputusan ini diambil setelah pimpinan KPK melakukan rapat bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kepala Badan Kepegawaian Negara, Selasa kemarin.
BKN menyatakan ke-51 pegawai KPK terpaksa diberhentikan karena memiliki rapor merah dari tes wawasan kebangsaan.
Sedangkan ke-24 pegawai KPK lainnya dinyatakan masih bisa dilakukan pembinaan meski tidak ada jaminan bisa dilantik menjadi ASN.
Wadah pegawai KPK menyatakan kecewa dengan keputusan pemberhentian 51 pegawai KPK ini.
Mereka menilai pimpinan KPK dan BKN tidak mematuhi instruksi presiden soal dasar pemberhentian pegawai KPK dalam tes wawasan kebangsaan.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo meminta agar hasil tes wawasan kebangsaan tidak dijadikan dasar memberhentikan pegawai KPK yang tidak lulus tes.
Kini bola dalam polemik ini kembali tertuju pada Presiden Joko Widodo.
Publik menganggap ada upaya pengabaian instruksi presiden dalam proses pemberhentian pegawai KPK.
Lalu apa sikap presiden selanjutnya, patut kita tunggu.
Lalu akan seperti apa ujung dari polemik pemberhentien pegawai KPK ini?
Simak pembahasannya bersama Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (LEMKAPI), Edi Hasibuan, serta Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.