JAKARTA, KOMPAS.TV - Mayjen TNI Dudung Abdurachman mendapat promosi jabatan dari Pangdam Jaya menjadi Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad).
Penunjukan Mayjen TNI Dudung Abdurachman menggantikan Letjen TNI Eko Margiyono berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/435/V/2021.
Baca Juga: Dipromosikan Jadi Pangkostrad, Pengamat: Mayjen Dudung Abdurachman Kandidat KSAD
Diketahui, surat itu berisi tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia tertanggal 25 Mei 2021.
Mayjen TNI Dudung Abdurachman menjabat Pangdam Jaya sejak 27 Juli 2020.
Dengan demikian, maka belum genap setahun Mayjen TNI Dudung Abdurachman menjabat Pangdam Jaya.
Seperti diketahui, nama Jenderal TNI bintang dua tersebut sempat menjadi sorotan karena secara terang-terangan menginstruksikan prajuritnya untuk mencopot baliho organisasi Front Pembela Islam (FPI).
Sejak saat itu, nama Dudung Abdurachman terus menjadi bahan pembicaraan publik hingga akhirnya kini diangkat menjadi Pangkostrad.
Baca Juga: Jadi Pangkostrad, Ini Jumlah Satuan yang Dipimpin Dudung Abdurachman
Sebagai seorang jenderal TNI aktif, maka sudah menjadi kewajiban Dudung Abdurachman melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dikutip dari elhkpn.kpk.go.id, Dudung Abdurachman telah dua kali melaporkan harta kekayaannya.
Pertama, waktu ia menjabat sebagai Gubernur Akademi Militer (Akmil) pada 2020. Kemudian saat dia menjabat sebagai Pangdam Jaya.
Dari LHKPN itu, diketahui bahwa harta kekayaan Mayjen TNI Dudung Abdurachman tidak terlalu mengalami kenaikan secara signifikan.
Baca Juga: Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman Diangkat Menjadi Pangkostrad
Saat menjabat sebagai Gubernur Akmil, Dudung Abdurachman memiliki harta sebesar Rp 610.000.000.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.