SEMARANG, KOMPAS.TV - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyita 2 juta lebih batang rokok ilegal dari berbagai merk. Rokok ilegal senilai lebih dari 2 miliar rupiah tersebut sedianya akan dikirim ke luar Jawa. Selain barang bukti, petugas juga mengamankan satu tersangka yang merupakan pemilik gudang penyimpanan rokok ilegal.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atau KPPBC Tipe Madya Pabean A Semarang berhasil mengagalkan upaya rokok ilegal yang akan dikirim ke luar Jawa pada 19 Mei 2021. Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi akan ada pengiriman rokok ilegal dari sebuah gudang di Dusun Cumpleng, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan.
Dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya berhasil menyita 608 ribu batang rokok ilegal dengan nilai barang diperkirakan mencapai 620 juta 160 ribu rupiah. Selain menyita rokok ilegal, petugas bea dan cukai juga mengamankan seorang tersangka berinisial J-A yang merupakan pemilik gudang penyimpanan rokok ilegal tersebut.
Menurut Padmoyo Tri Wikanto, Kakanwil Bea dan Cukai Jateng DIY dari hasil pengungkapan ini potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai 407 juta 554 ribu 560 rupiah yang terdiri dari cukai dan pajak rokok. Selama kurun waktu Januari hingga Mei 2021 Bea Cukai Semarang telah melakukan 23 kali penindakan rokok ilegal dan berhasil mengamankan 3 juta 484 ribu 46 batang rokok ilegal.
Sementara itu dalam kesempatan ini pihak Bea dan Cukai Semarang juga melakukan pemusnahan rokok ilegal periode penindakan Juni sampai Desember 2020, sejumlah 2.035.235 batang rokok ilegal berbagai merek yang terdiri dari 2. 034.515 batang sigaret kretek mesin dan 720 batang sigaret kretek tangan dengan perkiraan nilai barang senilai 2 miliar 75 juta 529 ribu rupiah.
#BeaCukai #RokokIlegal #Pemusnahan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.