JAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, jumlah tenaga kerja asing (TKA) yang masuk dan bekerja ke Indonesia menurun dalam 3 tahun terakhir.
Menaker Ida Fauziyah menyebut, pada 2019 ada 95.168 TKA yang bekerja di Indonesia. Lalu pada 2020, jumlahnya turun menjadi 93.374. Kemudian, hingga Mei 2021, tercatat ada 92.058 TKA yang bekerja di Indonesia.
"Jika dilihat dari perbandingan data jumlah TKA yang masuk per Mei tahun 2021 itu turun dibandingkan 2019 dan 2020," kata Ida dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/05/2021).
Ida mengakui, masih ada TKA yang masuk ke Indonesia meskipun pandemi melanda. Namun, hal itu sudah sesuai ketentuan. Yaitu, pengecualian bagi TKA yang bekerja pada Proyek Strategis Nasional (PSN) dan obyek vital strategis/nasional.
Baca Juga: Pekerja Seni, Diajak Menaker Ikut BPJS Ketenagakerjaan Nih!
Pengecualian itu juga harus berdasarkan pertimbangan atau izin khusus tertulis dari kementerian/lembaga terkait dan tetap harus mengikuti protokol kesehatan.
"Pengecualian juga dapat diberikan kepada TKA yang sudah diperkerjakan dan masih berada di wilayah Indonesia, yang dapat diperpanjang berdasarkan permohonan pengajuan dari pemberi kerja, " ujar Ida.
Sebelum pandemi, perusahaan yang akan mempekerjakan TKA harus mengurus izin ke Kemenaker terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan ke Ditjen Imigrasi.
Ia menegaskan, diluar TKA yang dikecualikan itu, pemerintah masih memberlakukan moratorium pemberian izin baru untuk penggunaan TKA selama pandemi Covid-19.
Baca Juga: Imigrasi Sebut WN China Paling Banyak Masuk Indonesia, Menaker: Karena Investasi dari Sana
Sedangkan selama masa pandemi, pemberi kerja (perusahaan) pengguna jasa TKA harus mengajukan permohonan ke PSN untuk mendapatkan pertimbangan atau izin khusus tertulis dari kementerian/lembaga. Kemudian izin tersebut dilanjutkan ke Kemenaker dan terakhir ke Ditjen Imigrasi.
"Jadi ada proses yang harus dilalui. Karena pada prinsipnya selama pandemi dilarang dengan pengecualian yang sudah saya sampaikan di atas," jelasnya.
Ida juga mengklaim, dalam satu perusahaan jumlah TKA tidak akan lebih banyak dari pekerja Indoensia.
Baca Juga: Punya Risiko Tinggi, Menaker Minta Pekerja Bongkar Muat Harus Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan
"Jumlah TKA dipastikan tidak akan melebihi pekerja Indonesia dalam suatu perusahaan. Pemerintah dalam memberikan izin penggunaan TKA tetap memperhatikan penggunaan tenaga kerja lokal," tambahnya.
Menurut Ida, TKA dibutuhkan karena adanya investasi penanaman modal asing. Tujuannya untuk menunjang pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja serta percepatan pembangunan infrastruktur nasional.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.