JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 51 dari 75 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dipastikan tidak bisa lagi bergabung dan diberhentikan dari KPK.
Terkait hal ini, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid memberikan tanggapannya. Ia mengatakan, pemberhentian 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan pelanggaran atas hak sipil dan hak pekerja.
Menurut Usman, materi pertanyaan dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terkait agama, kepercayaan dan pandangan politik tidak ada hubungannya dengan wawasan kebangsaan serta kompetensi para pegawai KPK.
"Berdasarkan standar hak asasi manusia internasional maupun hukum di Indonesia, pekerja harus dinilai berdasarkan kinerja dan kompetensinya," ujar Usman dalam keterangan pers, dikutip Rabu (26/5/2021).
Usman juga mendesak pimpinan KPK untuk menjelaskan secara transparan mengenai kriteria penilaian dalam TWK.
"KPK harus menunjukkan transparansi dalam proses ini dan membuka pertanyaan-pertanyaan dalam TWK serta hasilnya kepada publik," ujar dia.
Baca Juga: Minta Praduga Tidak Konstruktif Terhadap KPK Disudahi, Moeldoko: Ini Sudah Final
Pemberhentian 51 pegawai KPK diputuskan dalam rapat koordinasi yang membahas tindak lanjut hasil asesmen TWK.
Rapat tersebut dihadiri oleh Pimpinan KPK Alexander Marwata, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Ada 24 pegawai yang akan mendapat pendidikan wawasan kebangsaan agar bisa menjadi aparatur sipil negara (ASN). Namun, 24 pegawai ini juga masih berpotensi diberhentikan jika tidak lolos.
"Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," kata Alexander Marwata, Pimpinan KPK, saat memberikan keterangan pers, Selasa (25/5/2021).
Alexander menjelaskan, 51 pegawai tersebut mendapat nilai merah dan dianggap tidak dapat dibina. Ia tidak menjelaskan lebih detail mengenai tolok ukur penilaian dan alasan kenapa pegawai KPK itu tidak dapat dibina.
Baca Juga: Deretan Menteri dan Lembaga yang Ikut Putuskan Pemberhentian 51 Pegawai KPK
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan hasil TWK tidak bisa dijadikan dasar untuk memberhentikan pegawai yang tidak lolos tes.
Selain itu, Jokowi sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan pengujian Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua UU KPK yakni proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai.
Baca Juga: Berhentikan 51 Pegawai Tak Lulus TWK, Pimpinan KPK Dinilai Tak Patuhi Instruksi Presiden
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.