BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Mahdianoor, saksi kasus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilgub Kalsel tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi membantah dirinya sebagai tim sukses dari salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan tahun 2020.
Hal ini disampaikannya pada selasa siang (25/5/2021) pasca laporan kasus dugaan pemalsuan dokumen dalam phpu atau perselisihan hasil pemilihan umum pilgub kalsel tahun 2020 di MK ke Polda Kalsel.
Baca Juga: PPKM Mikro di Banjarmasin Kembali Diperpanjang, Pembatasan Pengumpulan Massa Masih Berlangsung
Mahdianoor mengaku menerima sebuah surat dari azis nama panggilan Abdul Muthalib, Komisioner KPU Banjar di sebuah hotel di Banjarbaru yang kemudian diserahkannya ke Tim Kuasa Hukum Paslon H2D sebelum sidang sengketa Pilgub Kalsel tahun 2020 di MK.
Namun ia mengaku tidak mengetahui apa isi surat dan siapa pembuat surat tersebut.
"Saya bukan salah satu tim sukses manapun, kalau ada yang mengatakan bahwa saya adalah bagian tim sukses salah satu paslon, maka saya akan mengambil tindakan hukum," ucap Mahdianoor.
Mahdianoor, telah diminta keterangan oleh pihak Polda Kalsel terkait surat yang berisi pernyataan bahwa terjadi manipulasi suara pada pilgub lalu yang menjadi bukti di sidang MK pada 17 mei lalu.
Baca Juga: Dicurigai Meninggal Tak Wajar, Polisi Bongkar Makam Balita 4 Tahun
Sementara laporan dilakukan oleh Komisioner KPU Kabupaten Banjar, Abdul Muthalib alias aziz 26 februari 2021 lalu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.