JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Keuangan Sri Mulyani berencana menaikkan pajak penghasilan (PPh) untuk Objek Pajak (OP) super kaya tahun depan. Yaitu, OP yang memiliki penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun, akan dikenakan PPH 35 persen dari yang tadinya 30 persen.
Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji menilai, penyesuaian tarif dan struktur lapisan penghasilan kena pajak (tax bracket) memang perlu dilakukan secara berkala.
Tujuannya, untuk mempertahankan progresivitas sistem pajak secara keseluruhan dan sebagai upaya mengoptimalkan penerimaan dengan memperhatikan perilaku ekonomi dan stabilitas pertumbuhan.
"Sebagai ilustrasi, akibat inflasi antarwaktu, bisa jadi tax bracket yang awalnya ditujukan bagi kelompok kaya justru dikenakan bagi kelompok lainnya. Jadi penyesuaian memang sesuatu yang harus dilakukan, " kata Bawono saat dihubungi KOMPAS TV, Selasa (25/05/2021).
Baca Juga: Guru, Veteran, Purnawirawan TNI-Polri, Hingga Pensiunan PNS Dapat Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan
Menurut Bawono, di tengah tekanan penerimaan akibat pandemi, beberapa organisasi internasional seperti IMF, OECD, serta ADB juga merekomendasikan adanya terobosan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dari kelompok kaya.
Selain untuk penerimaan, agenda tersebut juga dikaitkan dengan solidaritas serta upaya mewujudkan ekonomi yg lebih inklusif.
"Dalam praktiknya, beberapa negara juga telah melakukan terobosan penyesuaian tarif dan tax bracket PPh OP selama 2020-2021. Sebagai contoh Korea Selatan dan Kolombia, " ujar Bawono.
Ia menjelaskan, saat ini tarif tertinggi PPh OP Indonesia masih berada di bawah rata-rata global (31,1 persen) dan G20 (39,2 persen). Artinya, ruang untuk penyesuaian tarif masih terbuka.
Baca Juga: Sri Mulyani Berencana Naikkan Pajak bagi Orang Kaya Sebesar 5 Persen Saja
"Penyesuaian tersebut juga berkaitan dengan prinsip ability to pay dan menjamin keadilan secara vertikal," tambahnya.
Namun, Bawono menyebut ada sejumlah hal yang harus diperhatikan jika Menkeu ingin menyesuaikan kebijakan tarif dan tax bracket. Misalnya, fakta bahwa jenis penghasilan kelompok kaya didominasi oleh penghasilan pasif yanf sudah dikenakan tarif final secara flat.
Dalam rangka menjamin keadilan, pemerintah juga bisa mempertimbangkan kebijakan pendukung seperti capital gain tax, kebijakan pajak berbasis kekayaan, atau pajak warisan.
Baca Juga: Masyarakat Dukung Penerapan Pajak Kekayaan untuk Pulihkan Ekonomi dan Tangani Covid-19
Selain itu, terdapat upaya administrasi pajak untuk menjamin kepatuhan kelompok high wealth individuals seperti integrasi data dan program cooperative compliance.
"Dengan adanya berbagai rencana reformasi kebijakan yg mencakup PPN, PPh, pajak karbon, dan sebagainya, serta didukung oleh pembenahan administrasi, terdapat optimisme akan adanya pemulihan penerimaan pajak dan tax ratio secara lebih cepat ke masa prakrisis, " pungkasnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.