Kompas TV regional kriminal

Terjerat Pasal Perdagangan Manusia, Mucikari Prostitusi Online Terancam 15 Tahun Penjara

Kompas.tv - 26 Mei 2021, 07:45 WIB
Penulis : Dea Davina

CILEGON, KOMPAS.TV - Seorang perempuan paruh baya di Cilegon, Banten, diciduk polisi lantaran menjajakan PSK melalui media sosial.

Baca Juga: Terbongkar Prostitusi Anak dari 2 Hotel di Jakarta Barat

Polisi menangkap AT, seorang mucikari yang menjajakan sejumlah perempuan muda kepada lelaki hidung belang di sekitar wilayah Kota Cilegon.

Pelaku mengaku telah dua tahun menjalankan bisnis ilegal ini.

Baca Juga: Warung Kopi Sediakan Layanan Prostitusi, Pemilik Ditangkap dan Warung Dibongkar

Karena perbuatannya itu, pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA


Sulawesi

Banjir Rendam 12 Kecamatan di Maros

22 Desember 2024, 23:51 WIB

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x