JAKART, KOMPAS.TV - Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono, menganggap pemberhentian 51 pegawai KPK jelas merupakan pembangkangan terhadap arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sebab, sebelumnya, Jokowi dengan tegas menyatakan TWK tidak bisa serta merta menjadi dasar pemberhentian 75 pegawai KPK.
"Presiden sudah jelas menyatakan bahwa 75 pegawai bisa dilakukan pembinaan pendidikan kedinasan sehingga dia tidak harus keluar dari KPK dan dia bisa menjadi bagian dari pegawai-pegawai terbaik dari pemberantasan korupsi," kata Giri seperti dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (25/5/2021).
Baca Juga: Novel Baswedan Buka Suara Soal 51 Pegawai KPK yang Dipecat: Jelas Telah Ditarget Sebelumnya
Dalam konferensi pers Senin (17/5/2021), Jokowi mengatakan, hasil TWK tidak serta-merta bisa dijadikan dasar untuk memberhentikan para pegawai yang tidak lolos tes.
Jokowi pun meminta para pihak terkait khususnya pimpinan KPK, Kemenpan RB, dan Kepala BKN untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes.
"Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK dan tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (17/5/2021).
Baca Juga: Wadah Pegawai Minta Presiden Jokowi Turun Tangan Soal Polemik Alih Status di KPK
Keputusan Pimpinan KPK yang tak sejalan dengan pernyataan Jokowi membuat Giri kecewa. Kenyataan sudah tiba bahwa pernyataan tegas Jokowi kemudian tidak didengar dan pegawai KPK tetap akan diberhentikan.
Kekecewaan Giri tersebut ditujukan untuk mewakili rakyat Indonesia dan mewakili seluruh pegawai, bukan hanya 75 pegawai saja.
"Karena ini harapan Indonesia bersih. Simbol-simbol kejujuran dan integritas yang diluluhlantakkan dengan cara-cara yang demikian," katanya.
Untuk diketahu, Giri telah mengabdi di KPK selama 16 tahun dan diketahui dirinya masuk dalam 75 pegawai tak lolos TWK, sebuah tes yang dimaksudkan sebagai syarat alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dari 75 pegawai tak lolos TWK, berdasarkan rapat yang digelar pimpinan KPK bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), kemudian hanya 24 yang masih bisa dibina dengan pendidikan kedinasan.
Giri mengaku belum mengetahui apakah dirinya termasuk 51 pegawai yang akan diberhentikan atau 24 pegawai yang masih bisa dibina.
"Hari ini kita mendapatkan kabar yang sudah bisa kita prediksi. Tentu mengejutkan dan saya pikir sangat mengecewakan," kata Giri.
"Karena 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat TWK kemudian 51 diantaranya harus diberhentikan atau dengan kata lain dipecat dan 24 diantaranya akan dibina dan tidak ada kepastian apakah mereka akan dilantik menjadi ASN," tambahnya.
Baca Juga: 51 Pegawai KPK yang Tak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan Dipecat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.