JAKARTA, KOMPAS.TV – Daya tampung sekolah negeri terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) belum mampu menampung semua siswa baru.
Baik dari jenjang SD hingga SMA atau sederajat.
Sementara tekanan dari masyarakat tinggi karena semua ingin diterima.
Dari persoalan tersebut, pemerintah daerah diminta mengawal proses penerimaan peserta didik baru atau PPDB di sekolah negeri agar berjalan sesuai ketentuan, transparan, adil, dan tidak diskriminatif.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Jumeri mengatakan bahwa daya tampung sekolah negeri untuk jenjang SD baru berkisar 70 persen, SMP sekitar 60 persen, SMA berkisar 50 persen, sedangkan SMK berkisar 40 persen.
“PPDB ini proses yang panas setiap tahunnya. Tekanan dari masyarakat tinggi karena semua ingin diterima, sedangkan daya tampung memang terbatas. Karena itu, kami minta pemerintah daerah menyiapkan petunjuk teknis yang baik dan memastikan hak-hak masyarakat dalam pendidikan dilayani dengan baik,” ujar Jumeri dalam acara Bincang Pendidikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022, Senin (24/5/2021), dilansir dari Kompas.id.
Baca Juga: PPDB DKI Jakarta 2021 Dilaksanakan Secara Online, Simak Alur Pendaftarannya
Kemendikbud Ristek telah memberikan panduan soal PPDB Tahun 2021 dengan dikeluarkannya Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.
Penerimaan siswa baru dilakukan dengan empat cara dengan mengutamakan zonasi, lalu ada jalur afirmasi, prestasi, dan perpindahan orangtua/wali.
Pemerintah pusat memberikan panduan kuota pada setiap jalur masuk.
Adapun, untuk pelaksanaan teknis diserahkan ke pemerintah daerah dengan membuat payung hukum peraturan kepala daerah.
Jumeri juga menjelaskan, dari evaluasi PPDB tahun 2020, pemerintah daerah mengambil sejumlah kebijakan untuk mengatasi calon siswa baru yang tidak tertampung di sekolah negeri.
Kondisi tersebut diatasi dengan mendistribusikan ke zonasi terdekat sekitar 32 persen dan didistribusikan ke sekolah swasta sekitar 37 persen.
Adapula yang membuat double shif, diikutsertakan ke pendidikan kesetaraan, dan menambah rombongan belajar.
Selain itu, ia menambahkan bahwa Kemendikbud Ristek memberikan ruang bagi pemda untuk fleksibel mengatur PPDB di daerah.
Namun, pemda tetap diminta mengantisipasi berbagai persoalan yang kemungkinan muncul.
Di daerah, penetapan zonasi ada yang berdasarkan kondisi geografis dan bukan geografis.
Ada pula yang mengacu dari daya tampung dan pendataan jumlah lulusan jenjang di bawahnya.
Baca Juga: Penutupan Kampung Tergantung Zonasi Saat PPKM Skala Mikro yang Berlaku Mulai 9 Februari 2021
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.