JAKARTA, KOMPAS.TV - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mengirim surat kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jendral Listyo Sigit Prabowo, Selasa (25/5/2021).
Dalam surat tersebut, mereka meminta Jenderal Listyo Sigit, untuk memberhentikan Firli Bahuri sebagai anggota Polri, sekaligus menariknya dari jabatan sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Surat untuk Kapolri ini diberikan langsung dan diterima oleh bagian Sekretaris Umum Mabes Polri.
"Pada hari ini, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang diwakilkan oleh Indonesia Corruption Watch, mengirimkan surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perihal permintaan agar penarikan atau pemberhentian Komisaris Jenderal Polisi Firli Bahuri sebagai anggota Kepolisian," ucap perwakilan dari ICW, Kurnia Ramadhana.
ICW menilai, ada beberapa kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri, salah satunya pembangkangan terhadap Presiden Joko Widodo terkait status 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Ada indikasi pembangkangan perintah dari Presiden. Ada dua alasan terkait pembangkangan perintah Presiden. Yang pertama konsekuensi dari UU KPK, KPK masuk dalam rumpun kekuasaan eksekutif sehingga dalam konteks administrasi harusnya tunduk kepada perintah Presiden," lanjut Kurnia.
Video Editor: Mukhammad Rengga
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.