TANGERANG, KOMPAS.TV - Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis ganja.
Barang terlarang itu diselundupkan dari Aceh menuju ke DKI Jakarta pada 5 Mei 2021.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Deonijiu De Fatima mengatakan, upaya pengungkapan berasal dari informasi yang beredar di lapangan adanya distribusi pengiriman puluhan kilogram ganja dari Aceh.
Baca Juga: Polisi Gerebek Tempat Hiburan Malam, Ditemukan Sejumlah Narkoba di Dalam Kamar Mandi
Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota lantas bergerak membuntuti sebuah mobil bernomor polisi B 2784 UFO yang awalnya terindikasi membawa ganja di hari yang sama.
Pembuntutan dilakukan sampai Jalan Wahid Hasyim, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Di sana, petugas berhasil membekuk CR dengan barang buktinya berupa 64 kilogram jenis ganja yang disimpan dalam mobil Avanza," jelas Deonijiu di Mapolrestro Tangerang Kota, Selasa (25/5/2021), seperti dikutip dari TribunBanten.com.
"Dikirim dari daerah Aceh, Sumatera, menggunakan jasa ekspedisi darat," sambungnya.
Dari penangkapan CR, petugas selanjutnya mendapat informasi terhadap pembeli barang yang diketahui berinisial SW.
Menurut Deonijiu, dari tangan SW didapati barang bukti sebanyak satu kilogram narkotika jenis ganja.
"Jadi total barang bukti yang diamankan Polres Metro Tangerang Kota adalah 65 kg ganja dan bisa menyelamatkan sekitar 65 ribu jiwa," terang Deonijiu.
Menurutnya, para bandar narkoba itu akan mengedarkan puluhan kilogram barang haram tersebut di kawasan Jabodetabek.
"Pengakuannya sih baru sekali distribusi. Rencananya akan diedarkan di kawasan Jabodetabek, Tangerang juga termasuk," tutur Deonijiu.
Baca Juga: Kemen PPPA Kecam Keras Kasus Viral Ayah Aniaya Anak Kandungnya di Tangerang Selatan
Sementara, Kasatnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Pratomo Widodo menjelaskan dalam penyamarannya, para bandar narkoba tersebut menuliskan sedang mengirim produk makanan.
Sebanyak 64 kilogram ganja itu pun dikirim menggunakan jasa ekspedisi truk yang tidak diperiksa satu persatu barangnya karena lintas provinsi.
"Mereka kedoknya bilangnya ke ekspedisi kirim makanan. Karena itu barang yang dikirim dalam satu truk itu banyak sekali jadi enggak diperiksa," terang Pratomo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka CR dan SW dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hukumannya terancam pidana mati, seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.