SOLO, KOMPAS.TV - Pemerintah Arab Saudi baru menerbitkan surat edaran yang membatasi penggunaan pengeras suara luar (eksternal) masjid.
Pengeras suara luar masjid hanya boleh digunakan untuk azan dan iqamah.
Mengutip Saudi Gazette, surat yang ditandatangani Menteri Urusan Islam, Dakwah, dan Bimbingan Sheikh Abullatif bin Abdulaziz al-Sheikh itu terbit pada Senin (24/5/2021) waktu setempat.
Surat edaran itu juga berisi kewajiban agar volume pengeras suara tidak melebihi satu pertiga volume maksimal.
Baca Juga: Warga Geruduk Perumahan Gegara Suara Toa Masjidnya Diprotes, Ini Penjelasan Polisi
Menteri Sheikh Abullatif mengatakan, pihaknya akan memberi sanksi pada orang yang melanggar aturan itu.
Lantas, bagaimana sejarah dan aturan penggunaan pengeras suara masjid di Indonesia?
Sejarah Penggunaan TOA Masjid
Pengeras suara di masjid Indonesia terkenal sebagai TOA.
Sejak lama, sebagian masyarakat mengeluhkan pula pengeras suara masjid yang dapat mengganggu orang sakit atau bayi.
Mengutip Historia, Musyawarah Alim Ulama DKI Jakarta menerbitkan petunjuk penggunaan pengeras suara masjid pada 22-23 September 1973.
Isi petunjuk itu memperbolehkan penggunaan pengeras suara untuk azan dan pengumuman bersifat darurat.
Sementara, petunjuk itu menganggap penggunaan pengeras suara untuk menyiarkan zikir, doa, dan pidato saat dini hari sebelum subuh adalah tindakan berlebihan.
Petunjuk itu muncul mempertimbangkan empat hal.
Musyawarah Alim Ulama DKI salah satunya mempertimbangkan kebutuhan suasana sunyi dan hening untuk ibadah, zikir, serta doa yang khusyuk.
Baca Juga: Dzikir Membuat Hatimu Tenang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.