Kompas TV nasional peristiwa

Pegawai KPK yang Lolos TWK Bikin Surat Terbuka Dukung Novel Baswedan, Minta SK Penonaktifan Dicabut

Kompas.tv - 25 Mei 2021, 16:34 WIB
pegawai-kpk-yang-lolos-twk-bikin-surat-terbuka-dukung-novel-baswedan-minta-sk-penonaktifan-dicabut
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Baru KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. (Sumber: KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengikuti program Indonesia Memanggil, dan dinyatakan lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) membuat surat terbuka.

Surat terbuka itu merupakan bentuk dukungan untuk 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK.

Sehingga mereka diminta menyerahkan tanggung jawab pekerjaannya kepada atasan masing-masing.

Baca Juga: Tinggalkan Kantor BKN, Yasonna Ungkap Belum Ada Keputusan terhadap 75 Pegawai KPK Tak Lulus TWK

Adapun surat terbuka itu dilayangkan kepada pimpinan KPK.

Isinya, meminta agar Surat Keputusan (SK) Nomor 652 tentang penonaktifan 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK dicabut.

"Kami meminta kepada pimpinan KPK agar mengikuti amanat perundang-undangan untuk mengalihkan status kepegawaian seluruh pegawai tetap dan pegawai tidak tetap KPK menjadi ASN," demikian dikutip dari salinan surat terbuka itu pada Selasa (25/5/2021).

Lebih lanjut, peralihan status pegawai KPK menjadi ASN merupakan amanat Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Baca Juga: KPK Panggil Kepala BPKD DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Munjul

Terlebih, alih status pegawai KPK menjadi ASN diperkuat dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara nomor: 70/PUU-XVII/2019 yang telah dibacakan pada 4 Mei 2021.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa peralihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak-hak pegawai.

Dalam surat terbuka itu, para pegawai KPK yang lolos TWK menyatakan menolak pemberlakuan SK Nomor 652 yang diterbitkan para pimpinan KPK.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x