JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Pemerintah ingin menaikkan tarif pajak penghasilan orang-orang kaya dengan penghasilan besar.
"Kita juga akan melakukan perubahan tarif dan bracket dari PPh OP, untuk high wealth individual," ujar Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI yang tersiar di kanal YouTube DPR RI, Senin (24/5/2021).
Hal ini adalah salah satu usulan Sri Mulyani sebagai bagian dari reformasi perpajakan untuk mencapai keadilan dan kesetaraan di Indonesia.
Baca Juga: Setoran Pajak per April 2021 Rp374, 9 T Masih Minus Tapi Mulai Membaik
Sebelumnya, individu dengan pendapatan di atas Rp5 miliar akan terkena tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) sebesar 30 persen.
Menurut Sri Mulyani, usulan perubahan tarif itu bakal diatur dalam revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), yang masuk Prolegnas 2021.
Sri Mulyani mengatakan, kenaikan tarif pajak untuk orang kaya tidak terlalu besar karena naik 5 persen saja.
“Itu kenaikan juga tidak terlalu besar hanya 30 ke 35 persen untuk mereka yang pendapatannya di atas Rp5 miliar per tahun,” kata Sri Mulyani.
Ia juga menyebut, orang Indonesia yang masuk dalam kategori itu tidak banyak.
“Itu hanya sedikit sekali orang di Indonesia yang masuk kategori orang dalam kelompok ini," imbuh Sri Mulyani.
Untuk diketahui, RUU KUP bakal mengatur empat lapisan pajak penghasilan. Kelompok penghasilan sampai Rp50 juta dikenakan pajak sebesar 5 persen.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.