JAKARTA, KOMPAS.TV – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menolak rencana pemerintah terkait peleburan tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dengan skema tarif tinggi pajak pertambahan nilai (PPN).
Hal tersebut dikemukakan oleh Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kadin Indonesia Herman Juwono.
Berdasarkan dokumen Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) 2022, pemerintah tengah mengkaji kemungkinan penerapan tarif PPN yang lebih tinggi untuk mengintegrasikan pengenaan PPnBM ke dalam sistem PPN.
Merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2009, tarif PPnBM paling rendah sebesar 10% dan paling tinggi 200%. Sementara, tarif PPN yang berlaku saat ini yakni 10%.
Merujuk Turki yang telah menggunakan skema multitarif PPN, tarif rendah sebesar 8% dan tarif tinggi sebesar 18%.
Menurut Herman, pajak atas barang luxury harus sepadan. Jika PPnBM nya dihilangkan justru akan menimbulkan ketidakadilan bagi konsumen dan pengusaha. Selain itu, PPnBM penting untuk menjadi instrument fiskal pembeda yang mencerminkan kelas ekonomi masyarakat.
Baca Juga: Kadin Sebut Kekayaan SDA Wujudkan Ketangguhan Nasional
“Menurut saya, tidak dilebur karena kembali lagi suatu selter atas kemampuan masyarakat dan daya beli biarkan saja, yang mahal biarkan mahal. Misalnya tas miliaran, mobil sport, kapal pesiar, hingga private jet,” kata Herman Senin (24/5/2021), dikutip dari laman Kontan.co.id.
Lebih lanjut, ia mencontohkan, misalnya PPnBM mobil dihilangkan maka pajak mobil akan semakin murah. Langkah itu akan bertolak belakang dengan visi pemerintah untuk mengurangi emisi karbon dan daya dorong fiskal yang diberikan kepada mobil listrik.
Di sisi lain, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, tujuan pemerintah mengajukan rencana pengintegrasian PPN tarif tinggi dan PPnBM supaya lebih efektif dan efisien. Kendati demikian, dirinya belum menyebut barang yang direncanakan akan dilebur PPN dan PPnBM-nya.
“Opsi-opsi itu masih dikaji oleh pemerintah dan nantinya akan dibahas dengan DPR RI. Harapannya bisa memberikan kesederhanaan administrasi pajak,” terang Yustimus.
Baca Juga: Pengusaha Minta Kenaikan PPN Ditunda Hingga 2024
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.