MEDAN, KOMPAS.TV - Polda Sumatera Utara membongkar praktek jual beli vaksin covid-19 secara ilegal.
Saat ini, pihak kepolisian sudah menetapkan 4 tersangka terkait kasus ini.
Mereka adalah SW yang berperan sebagai pengumpul masyarakat yang ingin divaksin, ASN berinisial IW yang merupakan dokter di Rutan Tanjung Gusta Medan, KS dan SH yang merupakan ASN di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.
Dari informasi yang didapat, SW yang berprofesi sebagai agen properti perumahan, mengumpulkan masyarakat yang ingin divaksin dengan meminta imbalan sebesar Rp 250 ribu per orang.
Praktek ilegal ini sudah dilakukan sebanyak 15 kali sejak April 2021 lalu, dengan jumlah yang sudah divaksin sebanyak 1058 orang. (*)
#vaksinilegal #vaksincovid-19ilegal #jualbelivaksin #poldasumut #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.