JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) menggugat Joko Widodo atau Jokowi untuk mundur dari jabatannya sebagai Presiden RI.
Eggi Sudjana, selaku advokat dari TPUA menilai gugatan dilayangkan karena Presiden Jokowi telah mengingkari janji-janji kampanyenya saat Pilpres 2019.
Menurut Eggi, Presiden Jokowi yang telah mengingkari janjinya ini bisa berimplikasi pada perbuatan pidana, khususnya terkait masalah tata negara.
"Ini peristiwa hukum perdata. Tapi jalin berkelindan ada pidananya. Ada hukum tata negaranya," kata Eggi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (24/5/2021), seperti dikutip dari Tribunnews.com.
"Ini sejarah hukum baru, banyak orang enggak mengerti dan menyalahkan saya seperti enggak ngerti hukum."
Eggi menjelaskan, perbuatan Jokowi yang ingkar janji berkaitan dengan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yang menyatakan barang siapa menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka pihak yang menimbulkan kerugian diwajibkan ganti rugi.
Baca Juga: Kasusnya Kembali Dibuka, Eggi Sudjana Diperiksa Terkait Dugaan Makar
Terkait gugatan yang dilayangkan TPUA di PN Jakpus, kata Eggi, itu karena setidaknya Jokowi punya 66 janji semasa kampanye dulu.
Janji itu antara lain melakukan pembelian kembali (buyback) Indosat yang sebelumnya dijual pada masa Megawati Soekarnoputra menjabat presiden.
Kemudian janji terkait ESEMKA, produk otomotif dalam negeri yang diklaim sudah banyak dipesan namun tak kunjung terlihat.
Selain itu, Eggi menambahkan, Jokowi juga pernah berjanji tidak akan mengimpor kebutuhan seperti beras, gula dan garam.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.