INDRAMAYU, KOMPAS.TV - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Indramayu, Jawa Barat mengukap sindikat pembuat dan pengedar uang palsu.
Empat pelaku ditangkap polisi berikut uang palsu sebanyak Rp 11 miliar.
Keempat tersangka sindikat peredaran uang palsu ditangkap satuan reserse kriminal kepolisian resor Indramayu, Jawa Barat.
Mereka ditangkap bersama barang bukti Rp 11 miliar uang palsu yang akan diperjual belikan ke warga.
Keempat tersangka yang ditangkap polisi mempunyai peran yang berbeda.
Baca Juga: Modus Penipuan Jual - Beli Tanah, Pelaku Gunakan Uang Palsu Senilai 225 Miliar!
Dua tersangka berperan sebagai pengedar, sedangkan tersangka lain berperan sebagai pencetak uang palsu.
Polisi menyebut para sindikat ini akan mengedarkan uang palsu ini di Kabupaten Indramayu, namun polisi masih menyelidiki motif peredaran uang palsu ini.
Keempat tersangka pengedar uang palsu ini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Indramayu, Jawa Barat.
Mereka dijerat Undang-Undang tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.