Kompas TV regional kriminal

Begal Payudara di Kemayoran Berhasil Ditangkap Warga, Korban Ganti Balas Layangkan Bogem Mentah

Kompas.tv - 24 Mei 2021, 17:05 WIB
begal-payudara-di-kemayoran-berhasil-ditangkap-warga-korban-ganti-balas-layangkan-bogem-mentah
Ilustrasi: pelaku kejahatan. bacok begal maling (Sumber: WWW.PEXELS.COM)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Eddward S Kennedy

KEMAYORAN, KOMPAS.TV - Video yang menunjukkan begal payudara tersungkur dari motor setelah dikejar warga viral di media sosial.

Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram, @jannah_ey, begal tersebut beraksi pada Minggu (23/05/2021) pagi, sekitar 08.52 WIB kemarin.

Kejadian tersebut bermula ketika Jannah bersama suami melewati jalan Industri Raya, tepatnya di depan pintu 5 Pasar Mobil Kemayoran.

Baca Juga: Remas Payudara Ibu Rumah Tangga, Anggota DPRD Ini Ditahan dan Terancam 9 Tahun Penjara

Mereka lantas melihat seorang perempuan tengah bersepeda seorang diri lalu dipepet oleh pengendara motor tanpa pelat nomor.

"Ibu tersebut dipepet oleh motor tanpa pelat nomor lalu meneriaki si pelaku," ujar Jannah seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (24/05/2021).

Mengira sang ibu telah dijambret, Jannah dan suami lantas mengejar motor tersebut.

"Suami klakson agar pelaku berhenti jika memang tak bersalah. Pelaku justru tancap gas," lanjutnya.

Baca Juga: Dua Perempuan di Karawang Kena Begal Payudara, Bupati Cellica: Pelaku Harus Dikasih Pelajaran

Kejar-kejaran itu berakhir di Jalan HBR Motik, sang suami memepet dan membuat pelaku menyenggol trotoar pembatas jalan lalu terjatuh.

Emosi pelaku terbakar dan berupaya mencekik suami Jannah ketika dihampiri. Cekcok terjadi pelaku meminta bukti ia melakukan penjambretan. 

Untung, korban melintas di tempat kejadian pelaku jatuh.

Baca Juga: Terjadi di Kudus, Meremas Payudara, Pelaku Akhirnya Dibebaskan setelah Korban Memaafkan

"Alhamdulillah, beruntung si ibu tersebut lanjut bersepeda ke arah kita. Kita konfirmasi kebenarannya. Ibu tersebut ternyata kena begal payudara. Lantas si ibu spontan memukul pelaku," jelas Jannah.

Pelaku lalu diserahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Teuku Arysa AKBP Teuku Arsya Khadaffi menyatakan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita kenakan Pasal 281 KUHP dengan ancaman dua tahun penjara," ujar Teuku.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x