JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengimbau seluruh pimpinan Kementerian dan Lembaga (K/L) untuk melakukan penghematan anggaran belanja tahun ini.
Melalui surat bernomor S-408/MK.02/2021 yang diterbitkan pada 18 Mei 2021, arahan tersebut disampaikan untuk para Menteri Kabinet Kerja, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, dan Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara.
"Kementerian dan Lembaga diminta untuk melakukan penghematan belanja K/L TA 2021 dari alokasi tunjangan kinerja (tukin), THR, dan Gaji ke-13 sebagai tindak lanjut dari PP No.63 Tahun 2021 dengan besaran sebagaimana tercantum dalam lampiran surat," bunyi surat tersebut.
Baca Juga: Pidato di Sidang Paripurna, Sri Mulyani Sebut Pertumbuhan Ekonomi 5,2 - 5,8 Persen di 2022
Penghematan anggaran itu, menurut Sri Mulyani, dilakukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 lewat program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang membutuhkan anaggaran besar.
Oleh karena itu, selanjutnya, dibutuhkan refocusing anggaran belanja seperti tahaun lalu untuk mencapai tujuan tersebut.
Direktur Jenderal Anggaran, Isa Rachmatarwata, pun membenarkan keputusan itu karena dapat memenuhi cadangan anggaran Pemerintah dalam membantu masyarakat di tengah situasi sulit ini.
Baca Juga: Ekonom Minta PPN Ditanggung Pemerintah, Sri Mulyani Bilang PPN Mau Naik di 2022
"Komponen tukin (THR dan Gaji ke-13) yang tidak diperhitungkan itu, ditarik dan dimasukkan ke cadangan," jelasnya kepada media.
Seluruh K/L pun diminta untuk menyerahkan revisi anggaran dalam rangka penghematan belanja ini ke Direktorat Jenderal Anggaran paling lambat pada tanggal 28 Mei 2021.
Penyampaian revisi sesuai dengan ketentuan dalam PMK Nomor 208/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran TA 2021.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.