Terdakwa korupsi KTP elektronik Andi Narogong dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.
Selain itu, Narogong juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 2,15 juta dollar AS.
Vonis ini dibacakan Kamis (21/12).
Andi Narogong menyatakan menerima vonis majelis hakim, dengan kata lain, tidak mengajukan banding.
Selain divonis, hakim juga menerima permohonan Narogong untuk bekerja sama dengan KPK sebagai justice collaborator.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.