Kompas TV nasional sapa indonesia

Selain Penjara, Narogong Wajib Bayar 2,15 Juta Dollar AS

Kompas.tv - 22 Desember 2017, 08:45 WIB
Penulis :

Terdakwa korupsi KTP elektronik Andi Narogong dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.

Selain itu, Narogong juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 2,15 juta dollar AS.

Vonis ini dibacakan Kamis (21/12).
 

Andi Narogong menyatakan menerima vonis majelis hakim, dengan kata lain, tidak mengajukan banding.

Selain divonis, hakim juga menerima permohonan Narogong untuk bekerja sama dengan KPK sebagai justice collaborator.




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x