SOLO, KOMPAS.TV - Kartu Prakerja menjadi topik yang tengah ramai dibahas netizen pada Sabtu (22/5/2021) malam hingga menjadi trending topic.
Kata kunci "Kartu Prakerja" terlihat dicuit lebih dari 1.000 kali oleh pengguna Twitter. Banyak netizen rupanya mengeluh tak pernah lolos seleksi program bantuan biaya latihan yang diselenggarakan pemerintah itu.
"Kalo temen" ada yg gagal lolos kartu prakerja 3 kali berturut-turut, bisa buat surat pernyataan. Terus kirim ke [email protected]. Jangan ditunda-tunda, mau nunggu sampe 14x kaya sy jg gpp wkwk," tulis akun @mr_neversad.
Baca Juga: Gelombang 17 Kartu Prakerja Segera Dibuka, Kuotanya 44.000 Orang
Selain itu ada pula netizen yang mengungkapkan pengalamannya baru berhasil lolos Kartu Prakerja di gelombang ke-15. Padahal dirinya telah mencoba seleksi Kartu Prakerja sejak pertama kali diluncurkan.
Ikut Kartu Prakerja dari gelombang pertama, Alhamdulillah lolos digelombang 15 pic.twitter.com/mlXFnvLrB3
— Devira Hairunisa (@devirahrnsa01) May 22, 2021
"Ikut Kartu Prakerja dari gelombang pertama, Alhamdulillah lolos digelombang 15," cuit @devirahrnsa01 menceritakan pengalamannya.
Seperti diketahui pendaftar Program Kartu Prakerja selalu melebihi kuota. Pada gelombang 1 hingga 12 misalnya, disebutkan pendaftar bisa mencapai 10 kali lipat dari kuota.
"Pendaftar yang jauh melebihi kuota, bisa mencapai 10 kali dari kuota yang tersedia," ujar Louisa Tuhatu, Head of Communication PMO Kartu Prakerja, 2 Maret 2021 silam seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Tak Lolos atau Tak Lagi Gunakan Prakerja, Perlukah Hapus Akun? Ini Penjelasan Pihak Penyelenggara
Louisa juga menjelaskan dalam seleksi program ini tak ada campur tangan manusia dan semuanya dilakukan secara otomatis. Jika ada itu pun hanya merupakan parameter penyaringan untuk melihat kelayakan pendaftar.
Dalam penyaringan program Kartu Prakerja, langkah pertama adalah membuktikan Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Keluarga menggunakan data Dukcapil.
Lalu, penyaringan bagi pendaftar terlarang atau blacklist.
Baca Juga: Sebanyak 11.000 Penerima Kartu Prakerja Gelombang 12 Dicabut akibat Tak Ikut Pelatihan
"Yang termasuk dalam daftar terlarang adalah mereka yang masih menempuh pendidikan formal (NIK masih terdaftar di Dapodik), anggota TNI/POLRI, anggota DPR/DPRD, direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN dan BUMD," ungkapnya.
Selain itu pendaftar penerima bantuan sosial seperti DTKS, BSU, atau BPUM juga tak bisa menerima Kartu Prakerja.
"Setelah selesai proses penyaringan, biasanya masih tersisa jumlah yang lebih besar dibanding kuota yang tersedia. Di sinilah dilakukan proses randomisasi untuk menemukan NIK yang lolos gelombang," terang Louisa.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.