JAKARTA, KOMPAS.TV – Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya akhirnya menangkap pengemudi mobil yang tabrak lagi pedagang mi ayam di jalan Sudirman.
Penampakan mobil tersangka terparkir di halaman parkir Ditlantas Polda Metro Jaya.
Bagian kap mobil bagian depan terlihat penyok hingga hampir terbuka diduga akibat tabrakan tersebut.
Polisi telah kumpulkan 2 alat bukti yang cukup atas kejadian ini.
Di antaranya keterangan dari 3 orang saksi, dan rekaman CCTV kejadian.
“Telah mengumpulkan 2 alat bukti dari 3 orang saksi, dan rekaman CCTV. Terhadap tersangka dikenakan pasal 310 ayat 2, kecelakaan lalu lintas menyebabkan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dengan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 2 juta,”ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Sebelumnya ecelakaan terjadi di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (21/5/2021) dini hari.
Seorang pedagang mi ayam berinisial AM (37) ditabrak mobil.
Video Editor: Noval
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.