BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Tingginya rasa kepedulian dan solidaritas Warga Banjarmasin yang nampak dari banyaknya relawan pemadam kebakaran mendapat apresiasi dari berbagai pihak.
Namun agar kegiatan sosial yang dilakukan tanpa pamrih itu efektif dan tetap sesuai aturan, para relawan diminta memenuhi syarat kompetensi yang dibutuhkan.
Baca Juga: Buntut Insiden Kecelakaan Relawan BPK di Banjarmasin, Pembinaan Dilakukan Pada Para Pemadam
Diungkapkan Kasatlantas Polresta Banjarmasin, Kompol Gustaf Adolf Mamuaya, hal itu termasuk kompetensi mengemudi dengan bukti kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) serta kelayakan armada untuk keamanan dan keselamatan sesama.
"Intinya kami lebih menekankan terkait penggunaan SIM, Itu adalah kompetensi dari si pengemudi kendaraan bermotor, dengan memiliki SIM dia memiliki kemampuan atau kelayakan untuk mengendarai kendaraan bermotor," terang Kasatlantas Polresta Banjarmasin, Kompol Gustaf Adolf Mamuaya.
Baca Juga: Plh Sekdakot Banjarmasin Datangi Keluarga Korban Meninggal Tertabrak Pemadam Kebakaran
Hal tersebut diingatkan kembali kepada para relawan untuk mencecah terjadinya kembali musibah kecelakaan yang melibatkan anggota barisan pemadam kebakaran saat bertugas.
Sementara dalam kasus tewasnya seorang warga yang tertabrak mobil barisan pemadam kebakaran pada hari minggu lalu, pengemudi ditetapkan sebagai tersangka.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.