JAKARTA, KOMPAS.TV- Kejaksaan Agung kembali melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) yang merugikan keuangan negara Rp23 Triliun.
Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulis Jumat (21/5/2021).
“Kali ini yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni aset-aset milik dan atau yang terkait Tersangka BTS berupa 151 (seratus lima puluh satu) bidang tanah dengan luas sekitar 2.972.066 M2 yang terletak di Desa Sepayung, Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat,” kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Leonard mengatakan, penyitaan 151 bidang tanah tersebut telah mendapatkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar.
Baca Juga: Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Periksa Ahli, Tersangka, dan Enam Saksi
“Terhadap aset-aset para Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya,” ujarnya.
Sementara itu hari ini, Tim Jaksa Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi dan satu orang Tersangka terkait Perkara Asabri.
Saksi yang diperiksa antara lain:
“Sementara untuk Tersangka yang diperiksa yaitu Tersangka IWS selaku Mantan Kepala Divisi Investasi PT. Asabri di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Tangerang, Kecamatan Jambe, Tangerang, Banten,” ujar Leonard.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.