KOMPAS.TV - Pemerintah Indonesia tahun 2021 ini memutuskan untuk mencairkan gaji ke-13.
Penerima yang berhak menerima gaji ke-13 adalah PNS, anggota Polri, prajurit TNI, pejabat negara, penerima tunjangan/pensiunan dan penerima gaji ke-13 lainnya yang diatur dalam PP No. 63 tahun 2021.
Besaran jumlah gaji ke-13 yang diterima subyek penerima diatas, sesuai dengan gaji pokok dan tunjangan lain yang melekat pada gaji pokok.
Pada dasarnya, gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan atau potongan lain.
Namun, akan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan biaya tersebut ditanggung oleh Pemerintah.
Berdasarkan sejarahnya, gaji ke-13 sudah ada sejak tahun 1969.
Pada tahun tersebut, pemerintah bahkan memberikan gaji ke-14 sebagai pengganti hadiah lebaran, yang kemudian diterima pada akhir tahun.
Di tahun 2021, gaji ke-13 rencananya akan cair pada 1 Juni 2021.
Sama seperti THR, komponen gaji ke-13 tidak memasukkan tunjangan kinerja atau tukin ke dalamnya.
Video Grafis: Ilyas
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.